photo bobjambpediapng_zps7beb7e96.png

Rabu, 01 Juli 2015

Modus Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

Jenis – Jenis Ancaman (Threats) Melalui IT
Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
1.       Unauthorized Access to Computer System and ServicePada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistemjaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2.       Illegal ContentsKejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3.       Data ForgeryKejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
4.      Cyber EspionageKejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5.      Cyber Sabotage and ExtortionKejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
6.      Offense against Intellectual PropertyKejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.      Infringements of PrivacyKejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
  • Unauthorized Access
  • Illegal Contents
  • Penyebaran virus secara sengaja
  • Data Forgery
  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
  • Cyberstalking
  • Carding
  • Hacking dan Cracker
  • Cybersquatting and Typosquatting
  • Hijacking
  • Cyber Terorism

Tidak ada komentar: